Pendidikan
Anak Berkebutuhan Khusus
Pengertian Anak Luar Biasa adalah anak yang
membutuhkan pendidikan dan layanan khusus.
Perbedaan dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus meliputi:
Perbedaan dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus meliputi:
1. Kemampuan
sensorik,
2. Kemampuan
fisik & neuromuscular
3. Perilaku
sosial & emosional
4. Kamampuan
berkomunikasi
Istilah Anak Luar Biasa, yakni:
a. Dishability
atau kecacatan
b. Impairment
atau kerusakan, misalnya kekurangan oksigen pada waktu lahir yang menyebabkan
kerusakan otak dan menjadikan anak menderita cerebral palsy atau kelumpuhan
otak.
c. Handicap
atau ketidakmampuan, misalnya anak yang buta.
d. Atrisk,
misalnya siswa yang tinggal kelas harus diindentifikasi layanan pendidikan
khusus.
Namun, ada Hal yang penting bagi Anak Luar Biasa yang
perlu diperhatikan, yakni:
a. Mengupayakan
kondisi yang paling tidak terbatas atau Prinsip Normalitas / LRE
b. Anak
Luar Biasa perlu diupayakan terus menurus berada dalam situasi kehidupan
sehari-hari.
c. Harus
memberikan fasilitas bagi Anak Luar Biasa.
Di Indonesia terdapat Pendidikan yang Khusus untuk
Anak Luar Biasa. Program ini terdapat dalam aturan dan Undang-Undang RI No. 2
Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bab VI pasal 32 ayat 1
Jenis- jenins Sekolah Luar Biasa:
a. Sekolah
Luar Biasa A : Tuna netra (3-7 tahun) > 14 tahun
b. Sekolah
Luar Biasa B : Tuna nungu (5-11 tahun)
c. Sekolah
Luar Biasa C : Tuna Grahita (IQ 50-75)
d. Sekolah
Luar Biasa D : Untuk Tuna daksa dengan IQ normal.
e. Sekolah
Luar Biasa E : Untuk Tuna laras “ Anak Nakal” (6-18 tahun).
f. Sekolah
Luar Biasa G : Tuna Ganda.
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus meliputi 3 yakni:
1. Individualized
Education Program (IEP).
2. Least
Restrictive Enviroment (LRE).
3. Teaming
and Collaboration among Professionals.
PENGEMBANGAN KURIKULUM
A. Lingkup Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
pendidikan inklusi menggunakan kurikulum sekolah reguler (kurikulum nasional)
yang dimodofikasi (diimprovisasi) sesuai dengan tahap perkembangan anak
berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan
tingkat kecerdasannya. Modifikasi kurikulum dilakukan terhadap:
1. alokasi
waktu,
2. isi/materi
kurikulum,
3. proses
belajar-mengajar,
4. sarana
prasarana,
5. lingkungan
belajar, dan
6. pengelolaankelas.
Comments
Post a Comment